Selasa, 01 Maret 2011

"Saya Pernah Ditilang, Lalu Uangnya ke Mana Pak Polisi ?"


PURBALINGGA, WJ
    "Pak , saya kan pernah ditilang. Lalu  uang tilangnya ke mana setelah itu, pak?"
    Pertanyaan itu meluncur dari mulut  Yuni kartika, siswi Klas 9 B  SMPN 1 Bukateja , Purbalingga dalam sesion tanya jawab sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Acara sosialisasi yang berlangsung di Aula sekolah setempat , Sabtu (5/2/2011)  itu dikuti kurang lebih 800 siswa SMPN 1 Bukateja dan jajaran dewan guru serta karyawan. Dari Satlantas Polres Purbalingga yang memberikan sosialisasi, yakni Aipda Sujud, Aiptu Nyamiran, dan Brigadir Budi Basuki.
    Menanggapi  pertanyaan Yuni, Aipda Sujud menjelaskan, setiap denda tilang dari pelaku pelanggaran lalu-lintas di jalan raya, eksekutornya adalah Kejaksaan Negeri.
    "Uang itu disetor ke kas negara  berupa Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). uang itu setelah terkumpul akan dikembalikan lagi ke masyarakat,  untuk memeperbaiki jalan yang rusak, jembatan yang rusak dan fasilitas umum lainnya. Perlu diketahui, sesuai UU No 22 tahun 2009, polisi tidak lagi menerima uang titipan denda tilang,"  ujar Sujud.
    Jika ada polisi yang menerima denda tilang, lanjut Sujud, silahkan dilaporkan. "Silahkan laporkan lewat SMS ke Pak kapolres Purbalingga langsung, dengan nomor HP  085726331111. Tapi laporan itu harus sesuai fakta, bukan ngarang sendiri yang dilandasi rasa dendam, sentimen atau benci.  Kalau dilandasasi rasa seperti itu, itu namanya fitnah  dan dosa,"  jawab Sujud.
    Mendengar jawaban  seperti itu, Yuni dan teman-temannya pun manggut-manggut, tanda puas atas jawaban dari Aipda Sujud.
    Dalam sosialisasi itu, juga diperagakan 12 gerakan mengatur kendaraan di jalan raya, yang dipraktekkan dengan melibatkan sejumlah siswa.
    Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 pun menjadi gayeng, karena ketiga polisi yang membawakan materi penuh dengan guyonan-guyonan segar.Hingga kini, sudah puluhan  sekolah, SD, SMP hingga SMA/SMK di Purbalingga menjadi sasaran sosialisasi UU tersebut.
      Tujuan diadakan sosilisasi tersebut agar warga masyarakat, tak terkecuali para pelajar  memahami tentang UU No.22 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1992. Pada UU itu  mengatur ancaman baik pidana kurungan maupun denda hingga jutaan rupiah terhadap para pelanggar aturan lalu-lintas.
    Aiptu Nyamiran menambahkan,  dalam UU itu diatur bagi pengendara motor yang tidak memilki SIM di denda maksimal Rp1 juta sesuai dengan pasal 281, serta pasal 288 (1) jika tidak memilki STNK didenda Rp500 ribu. ''Apabila tidak memakai helm standar di denda Rp250 ribu (pasal 291 ayat 1 dan 2), serta bagi pengendara yang tidak melengkapi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan knalpot, akan didenda Rp250 ribu (pasal 285 ayat 1),'' ujarnya.
    Sedangkan, bagi pengendara roda empat agar menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). ''Dan apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan tersebut, akan didenda Rp1 juta (pasal 61 ayat 2),'' pungkasnya.
    Di Purbalingga, lanjut Nyamiran, mulai 1 Februari sudah diterapkan light on sesuai UU NO 22 tahun 2009. Artinya, bagi para pengendara sepeda motor pada siang hari wajib menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, sesuai aturan yang ada, dikenai denda Rp 100 ribu.(prasetyo/warta jateng)
ANTUSIAS--Siswa-siswi SMPN 1 Bukateja, Purbalingga sangat antusias ketika mengikuti sosialisasi UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), Sabtu (5/2/2011).

1 komentar: